Bimocorner-beberapa waktu lalu rekan kerja BC bercerita tentang pengalaman temannya yang terjerat kasus pinjaman online. Menurut dia, temannya hanyalah iseng-iseng menjajal minjem di salah satu aplikasi pinjaman online (fintech bahasa gaulnya).
Dari sanalah, jerattan mulai berhasil mempengaruhi. Kemudahan saat meminjam uang, membuatnya terlena. Dan tanpa sadar, tagihan hutangnya mencapai Rp. 20 juta.
Mumet lah dia, cari pertolongan kemana coba kalau sudah terjerat kayak gitu ? Mau hutang lagi ke bank konvesional ? Sama aja kayak gali lubang tutup lubang.
BC sendiri sempat bertanya kepada rekan kerja soal apakah nominal hutang dari temannya itu juga sebesar itu ? Menurut cerita si korban sih masbro, tagihan membengkak tersebut karena bunga yang ditanggungkan ke korban cukup besar.
Karena penasaran, BC coba googling soal berapa besaran bunga di fintech-fintech tanah air. Dan menurut CNBC Indonesia, besaran bunga untuk satu kali pinjaman rata-rata mencapai 1% per hari. Gilee gak tuh, berarti sebulan sudah 30%.
Cerita diatas tentu hanyalah salah satu cerita dari ratusan orang korban lainnya dari pinjaman online ini. Apalagi baru-baru ini polisi baru saja mengungkap penjahat pinjaman online ilegal, runyam to masbro.
Tidak bisa disalahkan juga kalau ada teman atau keluarga yang butuh duit akhirnya minjem uang ke pinjaman online. Karena mereka memiliki syarat yang begitu mudah, namun tetap kalau bisa dipikir-pikir lagi.
Karena kalau uang sudah di transfer, yaudah tanggung jawabnya adalah membayar. Nasi udah jadi bubur, mau tidak mau kudu bayar kan hutang.
So masbro, sekali lagi tulisan yang merupakan pengalaman nyata dari salah satu nasabah pinjaman online ini bisa menjadi pembelajaran buat kita semua, sebaiknya tidak perlu gegabah minjam uang dengan syarat-syarat mudah seperti itu. Ada komentar ?.