Dianggap Melambatkan iPhone, Apple Terkena Denda 7 Triliyun Rupiah

Apple

Bimocorner-masbroo siapa yang tidak kesal, jika kita diminta untuk update sistem oleh produsen ponsel yang berfungsi untuk mensupport kinerja ponsel, tetapi malah membuat kinerja ponsel melemah alias lemot ?...

Kasus ini terjadi di produk Apple, iPhone. Perusahaan ponsel yang bermarkas di California tersebut, diduga melakukan aksi pelemahan sistem pada produknya. Dengan cara meminta pengguna iPhone jenis iPhone 6, 6 Plus, 6s, 6s Plus, 7, 7Plus atau SE yang menjalankan sistem operasi iOS 10.2.1 atau lebih baru di Amerika Serikat. Serta juga jenis dari iPhone 7 dan 7 Plus yang menjalankan iOS 11.2 atau lebih baru sebelum 21 Desember 2017.

Para konsumen pun menjerit, apalagi Apple selaku induk perusahaan memberikan solusi dengan cara konsumen membeli baterai baru seharga US$ 79 atau membeli produk iPhone lainnya. Sebuah solusi yang begitu menyiksa kantong pastinya.

Keluhan ini ditanggapi oleh penegak hukum diwilayah Amerika, menurut CNBC,  pihak Apple diminta untuk membayar denda sebesar US$ 500 juta atau sekitar Rp. 7,1 triliun untuk menyelesaikan litigasi dengan tuduhan diam-diam memperlambat iPhone lama saat meluncurkan model-model baru.

Derita Apple pun belum selesai masbro, karena mereka juga diperintahkan untuk membayar kompensasi kepada konsumen sebesar US$ 25 per konsumen. Angka yang pastinya tidak sedikit, bahkan mungkin Apple bakal mendapatkan kerugian yang tidak sedikit.


Saat ini, menurut pantauan BC. Apple masih mengajukan keberatan dengan hukuman kompensasi kepada konsumen, karena harga jual iPhone pun tidak jauh beda dengan kompensasi yang perlu dikeluarkan pihak Apple.