Suzuki Mendukung Relaksasi Pajak Untuk Sepeda Motor, Apa Untungnya Untuk Konsumen ?

Logo Suzuki


Masbroo bukan rahasia umum lagi, kalau ekonomi dunia saat ini benar-benar sedang hancur lebur. Salah satu alasannya tentu hadirnya Pandemi Covid 19 yang memang menjadi petaka cukup besar di bumi saat ini. Salah satu industri yang juga terkena dampak adalah otomotif...

Saya coba berikan sedikit gambaran kepada panjenengan tentang lesunya pasar motor di tanah air, salah satu pabrikan sebelum covid 19 menyerang, mereka rutin mencatatkan marketshare 200 ribu unit per bulannya, namun apa kabar pasca covid melanda ?.

Hanya 200 unit saja perbulan masbroo, benar panjenengan tidak salah membaca. Karena memang rata-rata pabrikan hanya bisa mensuplai produk mereka ratusan biji saja selama sebulan, alasan utama kenapa masyarakat ogah membeli kendaraan saat corona adalah habis di phk, fokus ke kesehatan, dan harga motor yang masih mahal saja.

Kemenperin dan Gaikindo sudah mengajukan relaksasi pajak untuk industri mobil, ini artinya akan berpengaruh dengan pajak PPnBM, Pajak PKB atau pajak BBN.KB. dan menurut informasi yang berseliweran, jika ini disetujui Kementerian Keuangan tentu harga mobil bisa lebih murah hampir menyentuh 50%.

Jika mobil sudah, lalu bagaimana dengan industri sepeda motor ? Sebetulnya, pihak Agen Pemegang Merek (APM) roda dua juga ingin mendapatkan relaksasi pajak kendaraan. Salah satunya adalah Suzuki Motor, pabrikan berlogo S ini pun bahkan yakin dengan kebijakan mengurangi pajak akan memberikan stimulus untuk minat konsumen membeli.

"Kalau pajak misalnya BBNKB bisa berkurang 50 persen tentunya akan sangat baik untuk calon pembeli kita. Sedangkan untuk pajak PKB-nya, ya sebaiknya 50 persen juga," kata Dept Head of Sales & Marketing 2W SIS, Yohan Yahya seperti dikutip via detik.

"Artinya kas negara atau daerah pun kita harus perhatikan agar ada keseimbangan antara pendapatan daerah/ negara yang digunakan, untuk menjalankan roda pemerintahan dan juga keberlangsungan ekonomi," Yahya menambahkan.

So masbroo, relaksasi pajak tentu dibutuhkan untuk menambah minat pembeli di saat ekonomi sedang lesu, namun tentu saja, pemerintah tidak akan serta-merta melakukannya jikalau kas negara dirasa tidak cukup. Jadi, kalau menurut opini panjenengan, setuju tidak dengan relaksasi pajak ? Silahkan Tulis dikolom komentar, salam ngegass..