Masbroo salah satu postingan seorang anggota grup di facebook cukup menarik bagi saya pribadi, dimana dalam postingan tersebut. Diberitahukan tentang motor tanpa spakbor bisa terkena denda sampai Rp.500 ribu...
Jujur saja, saya baru tahu kabar terdebut. Toh, selama ini dijalanan juga rasa-rasanya masih banyak bikers yang menghilangkan 'spakbor' bawaan pabrik di motornya.
Karena penasaran, saya mencoba mencari tahu faktanya. Pembahasan denda spakbor ini ternyata sudah jadi pembicaraan ditahun 2016-2017 masbroo. Coba saja panjenengan searching di google dengan kata pencarian "denda spakbor belakang sepeda motor".
Jadi menurut laporan yang dikutip via kumparan, aturan ini tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012, penjabaran dari susunan sendiri yaitu pada pasal 7 di mana pada huruf J ada komponen pendukung di mana salah satunya ada spakbor, yang tertera pada pasal 35 huruf e.
Lalu lebih jelasnya pada pasal 40 ayat 1, spakbor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e harus memiliki lebar paling sedikit selebar telapak ban. Kemudian persyaratan lainnya, spakbor harus mampu mengurangi percikan air atau lumpur ke belakang kendaraan atau badan kendaraan.
Sementara untuk masalah denda diatur dalam UU LLAJ Nomor 22/2009, pasal 285 ayat 1 Pasal 285. Bunyinya setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Nah, sekarang sudah jelas bukan masbroo. Bahwa aturan ini sebetulnya sudah lama, namun mungkin tidak banyak yang tahu saja. Dan dendanya juga Rp. 250 ribu, entah kalau sudah naik saat ini. Semoga bermanfaat dan salam ngegass..