Persyaratan Untuk Bisa DP 0 Persen Pada Motor

DP 0 Persen


Bimocorner-beberapa hari kebelakang, kabar yang cukup masif terdengar adalah tentang adanya usulan program DP 0 Persen untuk kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Topik ini sepertinya begitu menarik, terlihat dari kenaikan topik di Google yang mencapai 2.150 persen dalam sepekan ini…

Kabar DP 0 Persen pada kendaraan sendiri bergulir setelah Bank Indonesia (BI) merealisasikan kredit kendaraan bermotor, ataupun rumah dengan DP 0 persen. Rencananya, aturan ini akan berlangsung mulai 1 Maret 2021 hingga nanti 31 Desember 2021.

Bukan tanpa alasan aturan ini dibuat oleh BI, banyaknya keluhan dari industri otomotif tentang melemahnya daya beli konsumen akibat Pandemi. Menjadi sebuah masalah tersendiri, saya coba berikan gambaran untuk temen-temen seberapa parahnya Industri Otomotif terkena dampak.

Salah satu pabrikan roda dua di tanah air, pada kondisi normal bisa memasarkan 3000 hingga 4000 unit per bulan. Namun ketika adanya pandemi, penjualan mereka benar-benar terpukul hingga hanya bisa memasarkan 400 unit saja per bulan.

Untuk menanggulangi masalah ini, BI berinisiatif untuk memberikan DP 0 Persen kepada para konsumen yang ingin melakukan kredit. Namun, ada beberapa persyaratan yang perlu dilalui untuk tindak lanjut sinergi kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam Paket Kebijakan Terpadu untuk Peningkatan Pembiayaan Dunia Usaha dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi.


Adapun persyaratan bank bisa memberikan DP 0% untuk kendaraan roda dua atau lebih jika:


1. rasio kredit bermasalah atau rasio pembiayaan bermasalah secara bruto kurang dari 5%;

2. rasio KKB (kredit kendaraan bermotor) bermasalah atau rasio PKB (pembiayaan kendaraan bermotor) bermasalah secara bruto kurang dari 5%.


Jika bank tidak memenuhi persyaratan itu, maka bank wajib memenuhi ketentuan uang muka sebagai berikut:


a. untuk pembelian kendaraan bermotor roda dua tidak berwawasan lingkungan, paling sedikit 10%;

b. untuk pembelian kendaraan bermotor roda tiga atau lebih yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan produktif, paling sedikit 10%; dan

c. untuk pembelian kendaraan bermotor roda tiga atau lebih yang diperuntukkan bagi kegiatan produktif, paling sedikit 5%.

Video DP 0 Persen :


Terakhir, tentu setiap kebijakan akan menimbulkan pro dan kontra, itu wajar-wajar saja. Kalau menurut temen-temen, apakah kebijakan DP 0 Persen pada kendaraan bermotor sudah efektif ? tuliskan dikolom komentar.