Berikut Dealer Yamaha Yang Menerima Uji Emisi Kendaraan Bermotor


Bimocorner-mazbroo kalau kalian tinggal di wilayah Ibu Kota Jakarta, maka harus bersiap-siap dengan aturan emisi gas buang kendaraan bermotor yang mulai diterapkan kepada semua motor yang usianya lebih dari 3 tahun. Namun jangan khawatir, karena beberapa dealer Yamaha ini sudah mengantongi izin untuk melakukan emisi gas buang, siapa saja mereka ?.

Aturan emisi gas buang ini termuat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Dimana alasan diberlakukannya adalah untuk mengurangi udara kotor yang disebabkan oleh kendaraan bermotor.

Dan Yamaha Motor selaku salah satu perakit sekaligus distributor sepeda motor di Indonesia mendapatkan restu dari Dishub Jakarta untuk melakulan uji emisi di beberapa dealernya.

Yang menariknya adalah uji emisi dari Yamaha ini masih gratis selama tahap sosialisasi. Sekaligus sudah dikerjakan oleh orang-orang profesional yang memang menjadi bidangnya selama ini.


Berikut poin-poin penting yang harus diperhatikan mengenai wajib uji emisi di Jakarta:

1. Wajib uji emisi berlaku wajib bagi motor dan mobil yang usianya sudah lebih dari 3 tahun

2. Berlaku untuk semua kendaraan yang beroperasi di kawasan DKI Jakarta

3. Penerapan sanksi disinsentif biaya parkir tertinggi akan diberikan bagi kendaraan yang tidak lulus dan atau tidak mengikuti uji emisi

4. Penegakan hukum berupa tilang sesuai UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 dan 286 dengan denda maksimal Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil

5. Terkait aturan ambang batas emisi gas buang kendaraan, parameternya mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Yang perlu dicatat adalah tidak semua dealer Yamaha di Jakarta bisa melakukannya,hanya dealer-dealer yang ditunjuk saja yang bisa. Siapa saja mereka ? Berikut daftarnya :

1. PELITA MOTOR 2, Jl.Jend. Pol .RS. Sukamto No.1.A ,Duren Sawit - Jaktim.

2. TRITALA MOTOR, Jl. Matraman Raya No.63, RW.4, Palmeriam, Kec. Matraman - Jaktim.

3. MEKAR MOTOR, Jl. RC Veteran No. 162 Bintaro - Jaksel

Terakhir, ketimbang terkena denda Rp. 250.000 lebih baik kalau mazbroo langsung cek dulu kendaraan kesayangan untuk di test emisi gas buangnya, ada yang sudah mencobanya ?.