Berkendara Sambil Merokok ? Siap-Siap Didenda Rp 750 Ribu

Merokok berkendara

Bimocorner-mazbroo sering kesal dengan pengendara yang merokok dijalanan ? Atau malah jenengan sendiri pelakunya ? Nah, mulai saat ini Pemerintah sudah meluncurkan aturan baru untuk menyetop perilaku merokok dijalanan, apa itu ?.

Saya pribadi kerap sekali membaca postingan dari beberapa pengguna sosial media tentang keluh kesah mereka yang matanya sakit karena terkena abu rokok dari pengendara didepannya.

Dan bahkan sampai ada yang menunjukan kemerahan pada pengelihatan mereka mazbroo. Nah, untuk mengurangi tingkat 'bahaya' merokok sambil berkendara. Pemerintah menetapkan aturan bahwa setiap pengendara yang ketahuan merokok dijalan akan dikenakan denda Rp. 750.000.

Hal ini seperti tertuang pada Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”

Sementara untuk pasal yang murni merokok terdapat pada Pasal 6 huruf (c) Permenhub No 12 Tahun 2019 yang berbunyi: “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.”

"Lah kalau ketahuan aja mas ? Enggak efektif dong..," nah, yang perlu diperhatikan adalah kepolisian  sebelumnya juga sudah menerapkan Tilang Elektronik. Pembahasan lengkapnya bisa dibaca disini.


Artinya bisa saja aturan merokok ini dipadukan dengan Tilang Elektronik. Jadi nanti mata-mata tersembunyi siap mengawasi mazbroo. Jadi tetap patuhi aturan yang ada ya, dan selalu hargai hak pengguna jalan lain jika ingin dihargai juga. Semoga bermanfaat..