Tilang Elektronik Tingkat Nasional Segera Diresmikan, Setiap Daerah Terintegrasi

Tilang Elektronik


Bimocorner-mazbroo saat ini, bikers wajib taat dimanapun dan kapanpun, sudah tidak ada lagi kata, ada petugas kami taat, tidak ada petugas kami berontak.

Karena Kepolisian Republik Indonesia sudah mulai menyiapkan sistem Tilang Elektronik dengan skala Nasional. Jadi perlu dicatat dan di ilhami, bahwa tilang ini sudah tidak berlaku masing-masing daerah saja, melainkan sudah menjadi skala nasional.

Electronic Law Traffic Enforcement (ETLE) sendiri akan diresmikan oleh Korlantas Polri mulai 23 April 2021. Atau kurang lebih, satu bulan dari sekarang, namun nantinya akan diadakan secara bertahap.


Yakni tahap pertama, Korlantas bakal memasang total 244 kamera ETLE di 12 Polda. Dengan rincian sebagai berikut : Polda Metro Jaya 98 titik, Polda Riau 5 titik, Polda Jawa Timur 55 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik, Polda Sulawesi Selatan 16 titik, Polda Jawa Barat 21 titik, Polda Jambi 8 titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda DIY 4 titik, Polda Lampung 5, Polda Sulawesi Utara 11 titik, dan Polda Banten 1 titik.

Nah yang perlu menjadi warning adalah penerapan ETLE ini akan membuat setiap Polda terintegrasi, jadi sebagai contoh jika saya adalah seorang pengendara asal Semarang, kemudian ada acara ke Bandung. Nah, ternyata di Bandung saya melanggar aturan lalu lintas, maka nantinya Polda Jawa Barat dapat melakukan tilang.


Dan CCTV sendiri adalah 'mata pengintai' selama 24 jam, jadi mau pagi atau dini hari sekalipun. Dapat terpantau, selain itu langkah ini juga berfungsi untuk mengurangi aksi sogok-menyogok di jalan, seperti penjelasan Kasubditdakgar Korlantas Polri, Kombes Pol Abrianto Pardede, yang dikutip dari Antara, “Kamera ETLE ini menjadi terobosan Korlantas untuk memastikan penegakan hukum di bidang lalu lintas yang tegas dan transparan".