Alur Bayar Pajak Kendaraan Secara Online

Si Ondel


Bimocorner-mazbroo era yang serba canggih seperti saat ini, memberikan kemudahan kepada manusia untuk melakukan apapun. Jika dulu, banyak kegiatan harus dilakukan secara manual, kini semua bisa dikerjakan secara online.

Salah satunya adalah pembayaran pajak kendaraan bermotor yang tidak perlu lagi repot-repot datang ke Kantor Samsat Induk, Gerai Samsat ataupun mobil samling.

Karena sekarang, hanya bermodal smartphone saja, kita sudah dapat membayar pajak kendaraan, dan duduk manis menunggu surat pajak yang sudah jadi datang ke rumah.

Polda Metro Jaya melakukan inovasi menarik dengan menghadirkan aplikasi Si Ondel yang merupakan singkatan dari Samsat Online Delivery. Dimana aplikasi ini dapat di unduh via Google Playstore ataupun App Store.


Cara menggunakannya pun cukup mudah, selesai memasang aplikasi Si Ondel, langkah berikutnya adalah meregistrasi data diri, dengan mengisi identitas wajib pajak, dan juga kendaraan yang akan dibayar pajaknya.

Setelah itu, lakukan pembayaran pajak sesuai dengan perintah yang ada didalam aplikasi. Kemudian kita akan diarahkan untuk order delivery melalui si Ondel.

Fungsi fitur ini adalah kita tidak perlu lagi datang ke Samsat untuk mengambil Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP). Karena ada kurir yang akan bertugas untuk menghantarkannya ke lokasi tempat tinggal kita.


Sayangnya, pembayaran pajak motor online ini hanya bisa dilakukan melalui Bank DKI atau lewat aplikasi JAKONE MOBILE. Mungkin kedepannya, kalau bisa ditambah metode pembayaran agar wajib pajak bisa banyak opsi.

Terakhir, jika sistem ini berjalan baik, mungkin kota-kota atau daerah lain dapat menirunya. Apalagi di momen yang sedang gencar kampanye #dirumahaja seperti sekarang, sudah ada yang mencobanya ?.