Bimocorner-Jalan Tol di tanah air diperuntunkan untuk mobil roda empat atau lebih, aturan ini sudah ada sejak dahulu kala. Namun, masih ada aja orang-orang yang naik roda dua alias sepeda motor di Jalan tol, seperti salah satunya adalah biker Nmax yang melaju di Jalan Tol dengan Santuy...
Akun instagram jabodetabek.terkini membagikan sebuah video yang menunjukan seorang pemotor melintas di Jalan Tol Jagorawi km 9 arah Bogor, pada Hari Minggu 30/5/2021. Kejadian diduga terjadi pada pukul 3 sore.
Kejadian ini jelas membikin orang yang melihatnya geleng-geleng kepala, apalagi pemotor menggunakan lajur kanan yang bisa saja membahayakan dirinya dan juga pengendara mobil lain. Namun, kalau dilihat dari video, rasanya sang biker cukup santai dan menikmati perjalanannya.
Padahal ya mazbroo, aturan yang berlaku tentang pemotor yang nekad masuk ke jalan tol bakal dikenakan denda yang lumayan besar. Hal ini seperti dijelaskan oleh Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya AKP Bambang Krisnady.
” Berdasarkan UU nomor 38 tahun 2004 akan dikenakan sanksi pidana berupa pidana kurungan selama 14 hari dan denda paling banyak 3 juta, sementara berdasarkan UU nomor 22 tahun 2009 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih".
Jujur saja, sebagai kaum yang bisa keluar malam minggu dan masih ada sisa uang saja sudah bersyukur, saya akan berpikir panjang untuk menerobos jalan tol. Mungkin tidak hanya uang saja, keselamatan diri jauh lebih penting, dengan melanggar aturan lalu lintas yang ada, artinya akan menerima konsekuensi yang bisa membahayakan diri.
Sampai saat ini, belum ada konfirmasi tentang bagaimana pemotor tersebut bisa melaju di Jalan Tol Jagorawi, apakah disengaja atau tidak disengaja.
Ini kalau yang masuk ke tol emak-emak, pasti yang salah tolnya bukan emak-emaknya🤧.