Apakah Motor Dengan Stiker Berwarna Perlu Ganti Data STNK ?


Bimocorner-seni dalam memodifikasi motor kesayangan memang banyak cara, mulai dari yang sesimpel memasang pernak-pernik kecil. Sampai dengan mengganti stiker asli pabrikan dengan stiker buatan sendiri.

Namun, seperti sudah menjadi rahasia umum, mengubah warna pasa sepeda motor kesayangan harus diikuti dengan mengubah data yang ada pada surat-surat kendaraan.

Seperti contoh, jika panjenengan memiliki motor tipe A dengan warna biru, dan ingin merubah warna menjadi merah, maka panjenengan harus mengurus surat-surat perubahan di kepolisian.

Kasus diatas adalah kalau motor di cat, yang artinya secara tidak langsung merubah secara permanen warna asli kendaraan. Tapi bagaimana jika perubahan dilakukan dengan stiker ? Yang bisa dilepas ketika bosan, apakah juga harus merubahnya ?.

Menurut Kasi Standarisasi STNK Subdit Dit Regident Korlantas Polri AKBP Herri Rio Prasetyo, kendaraan yang merubah warna bawaan tetaplah harus dilaporkan ke samsat. Meskipun itu menggunakan stiker yang tidak permanen, karena warna termasuk dari registrasi dan identifikasi.

Baca Juga : Teknisi HRC Bongkar Alasan Kenapa Marc Marquez CS Susah Menang

"Ya perlu, karena warna salah satu data dalam registrasi dan identifikasi, bukan hanya data pada STNK yang diubah, pada BPKB juga akan diubah, pada kolom catatannya," kata AKBP Herri seperti dikutip via Gridoto.

Ancaman untuk mereka yang tidak melaporkan perihal ganti warna ini akan dikenakan  Pasal 288 Ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Yakni sanksi denda Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan penjara.

So mazbroo, jadi buat yang stiker-stiker motor dengan merubah warna dasarnya, harap segera melapor ke kantor samsat. Agar nanti, tidak terkena denda seperti tersebut diatas.